BEI Beri Stimulus Pasar Modal, Emiten Bisa Diskon Biaya Pencatat Saham

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 21 Juni 2020 13:18 WIB
Saham (Shutterstock)
Share :

ii. ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan atau Calon Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya