Wirausaha Akan Diizinkan untuk Daftar Program Kartu Prakerja

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 20:14 WIB
Kartu Prakerja (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020. Di mana Perpres tersebut tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menjelaskan, nantinya pendaftar peserta Kartu Prakerja akan diperluas, yakni seorang wirausahawan yang terdampak Covid-19 bisa mengikuti pelatihan tersebut. Di mana tadinya yang berhak menjadi peserta ialah pekerja pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pencari kerja s, dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar.

 Baca juga: Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Akan Dihukum Pidana

“Kami akan menyampaikan tentang perubahan Perpres 36. Nantinya kami akan memasukkan perubahan kepersertaan, belum mencakup ada wirausahawan. Jadi sasarannya pada wirausahawan,” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).

Ia berharap program Kartu Prakerja benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan belum tersentuh oleh jenis program pengaman sosial lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya