JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian akan segera merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Nantinya, dalam perubahan itu akan mengatur sanksi pidana terhadap peserta yang memalsukan persyaratan untuk mengikuti pelatihan tersebut. ‘
“Kita memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas sehingga menyebabkan kerugian negara, supaya masyarakat tidak main-main,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Tanggapi KPK soal Kartu Prakerja, Anak Buah Menko Airlangga Bentuk Tim Teknis
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan demi menjamin supaya program Kartu Prakerja benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan belum tersentuh oleh jenis program pengaman sosial lainnya.