Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Akan Dihukum Pidana

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 19:51 WIB
Pelatihan Online (Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian akan segera merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Nantinya, dalam perubahan itu akan mengatur sanksi pidana terhadap peserta yang memalsukan persyaratan untuk mengikuti pelatihan tersebut. ‘

“Kita memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas sehingga menyebabkan kerugian negara, supaya masyarakat tidak main-main,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).

 Baca juga: Tanggapi KPK soal Kartu Prakerja, Anak Buah Menko Airlangga Bentuk Tim Teknis

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan demi menjamin supaya program Kartu Prakerja benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan belum tersentuh oleh jenis program pengaman sosial lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya