“Komite juga sangat mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari publik, individu, media, masyarakat sipil hingga institusi, kementerian, dan semua lembaga lainnya. Masukan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Program Kartu Prakerja agar dapat diimplementasikan dengan semakin baik lagi,” ujarnya.
Baca juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna mengatakan pihaknya akan membuat laporan kepada aparat kepolisian bila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Kartu Pra Kerja.
"Macam-macam deliknya misalnya, melakukan penipuan bahwa dia seharusnya tidak berhak menerima kemudian dia bilang berhak, atau mencuri data KTP orang, deliknya pencurian masuk KUHP atau ranah UU ITE," ujarnya.
(Fakhri Rezy)