Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Akan Dihukum Pidana

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 19:51 WIB
Pelatihan Online (Reuters)
Share :

“Komite juga sangat mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari publik, individu, media, masyarakat sipil hingga institusi, kementerian, dan semua lembaga lainnya. Masukan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Program Kartu Prakerja agar dapat diimplementasikan dengan semakin baik lagi,” ujarnya.

 Baca juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna mengatakan pihaknya akan membuat laporan kepada aparat kepolisian bila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Kartu Pra Kerja.

"Macam-macam deliknya misalnya, melakukan penipuan bahwa dia seharusnya tidak berhak menerima kemudian dia bilang berhak, atau mencuri data KTP orang, deliknya pencurian masuk KUHP atau ranah UU ITE," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya