JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.
Inpres ini dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Baca Juga: Curhatan Pengusaha: Kapal Pembawa Logistik Kok Ditangkap?
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan Para Gubernur untuk:
‘’Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional,’’ bunyi Diktum Pertama seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Sampai Arus Logistik Terganggu
Dalam pelaksanaan Diktum Pertama dan Diktum Kedua, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian:
1. Mengoordinasikan penyusunan arah dan kebijakan umum penataan ekosistem logistik nasional; dan
2. Mengoordinasikan penetapan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.