Presiden Jokowi Teken Inpres Ekosistem Logistik Nasional, Tugas Berat Sri Mulyani hingga Menhub

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2020 11:02 WIB
Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

Sekretaris Kabinet, sesuai Diktum Kedelapan Inpres ini, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya kepada Presiden.

‘’Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum Kesembilan.

Sesuai Diktum Kesepuluh Inpres ini, seluruh pejabat diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya