Rincian Utang Pemerintah Rp48 Triliun di PLN, Kapan Dibayar?

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 11:59 WIB
Dirut PLN soal Utang Pemerintah (Foto: Dok PLN)
Share :

Dia menjelaskan terkait dengan alur proses kompensasi tarif pemerintah ini, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang memberikan penugasan ke PLN untuk berikan keringanan pembayaran yang terdiri dari, diskon 100% R1 450 VA dan diskosn 50% untuk 900 VA subsidi selama 3 bulan.

"Diskon 100% untuk selama enam bulan. Ketiga, kebijakan diskon diperpanjang waktunya menjadi 6 bulan. Kemudian, PLN melaporkan mekanisme tambahan," ungkap dia

Baca Juga: Bos PLN Tunggu Janji Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Rp45 Triliun 

Selanjutnya, lanjut dia dilakukan proses revisi daftar DIPA dan dilanjutkan dengan proses penagihan dan pencairan subsidi listrik.

"Dan PLN dapatkan PMN Rp5 triliun pada 2020. PMN ini yang tadi Rp5 triliun saat ini masih dalam proses pengajuan untuk PP-nya," tandas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya