“Kami imbau kepada seluruh nasabah untuk tidak khawatir, karena hingga saat ini proses subscription, switching dan redemption masih berjalan normal. kami akan selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan,” tambah Frery.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penetapan tersangka tersebut.
“Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagungm,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo.
(Feby Novalius)