JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh PO bus yang ada di Indonesia tak lagi menaikan tarif per 1 Juli 2020 mendatang. Hal tersebut karena pihaknya telah memberikan kelonggaran dari yang sebelumnya maksimal diisi 50% penumpang, kini diizinkan untuk membawa penumpang sebanyak 70%.
Diketahui, penambahan kapasitas itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran orona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Mulai 1 Juli, Angkutan Umum Sudah Boleh Angkut Penumpang 70%
“Kalau 70%, saya kira seharusnya enggak boleh naik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, beberapa waktu lalu ada kenaikan tarif yang ditetapkan oleh PO bus karena adanya pembatasan penumpang maksimal sebanyak 50%. Selain itu, masyarakat yang menggunakan transportasi umum pun masih belum kembali normal.
“Jadi operator naikan tarif, karena belum ada demand,” ujarnya.
Baca juga: 8 Fakta Menarik Stasiun Terpadu, RI Bukan Bangsa Wacana hingga Tanah Abang Complicated
Setelah aturan itu berjalan, lanjut dia, pihaknya akan mengevaluasinya dengan cara memanggil seluruh PO bus untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Namun, dirinya berharap ada kepatuhan dari pihak operator dengan tidak menaikan tarif, sehingga bisa memancing kembali masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
“Saya akan undang operator untuk sampaikan kondisi di lapangan. Jadi artinya sangat mengharapkan sekali ada tingkat kepatuhan yang tinggi,” katanya.
(Fakhri Rezy)