Meski demikian, dia mengaku perusahaan lebih memilih untuk merumahkan pekerja dibandingkan melayangkan PHK. Hal itu karena, perusahaan tidak sanggup membayar pesangon karena tidak ada pemasukan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Berbagai Upaya Kemenaker Guna Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
"Angka terus bertambah setiap bulan. Asosiasi penyedia jasa satpam pada April hanya merumahkan 10%. Sebulan kemudian datanya naik jadi 60%. Perlu diingat, data ini baru sektor formal. Pekerja di sektor informal pasti lebih banyak yang di-PHK atau dirumahkan," jelas dia dilansir dari Solopos, Jumat (26/6/2020).
Oleh sebab itu, dia tidak heran ketika hasil survei SMRC mencatat ada 79% responden menginginkan kebijakan new normal diberlakukan saat ini. Sisanya atau 14% meminta agar pemerintah menunda new normal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)