JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan bahwa tidak ada batasan umur bagi pengunjung mal. Pasalnya, seluruh pusat perbelanjaan di wilayah Ibu Kota telah menerapkan protokol kesehatan yang baik kepada setiap pengunjung.
“Jadi untuk DKI Jakarta, tidak ada batasan umur baik yang berusia atau yang 5 tahun ke bawah tidak boleh ke mal itu tidak ada. Jadi semua boleh ke mal karena kami yakin bahwa semua keluarga tahu cara untuk merawat kesehatan dan juga keamanan masing-masing, di samping pusat belanja selalu menyediakan juga protokol kesehatannya,” kata Ellen dalam diskusi virtual di BNPB, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Mal Dibuka Terbatas, Pemulihan Perekonomian Masih Sulit Diproyeksi
Ia menjelaskan bahwa mal di Jakarta telah membatasi kuota pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Perhitungan pengunjung mal dilakukan dengan menggunakan alat hitung atau people counting.
“Jadi ini untuk fase dua, disebut fase dua PSBB transisi itu hanya 50 persen pengunjung yang diizinkan untuk masuk. Setiap pusat belanja itu mempunyai alat hitung. Alat hitung itu disebut people counting,” ujarnya.