"Namun, ini saatnya bagi pemilik usaha untuk melakukan penataan ulang fungsi-fungsi perusahaan untuk mencapai efisiensi yang lebih baik. Dengan melakukan penataan ulang, pemilik usaha dapat mengatur ulang pos pembiayaan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran baru seperti pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan," katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga: New Normal, Begini Cara Pengusaha Atasi Kepadatan di Dalam Mal
New normal menjadi tantangan sendiri bagi pemilik usaha agar bisa bertahan di tengah perubahan perilaku masyarakat.
“Masyarakat menjadi lebih peduli pada keamanan dan kebersihan, sehingga penerapan standar kesehatan sesuai anjuran sangat penting untuk dijalankan oleh seluruh pemilik usaha. Selain itu, akan ada perubahan perilaku konsumen khususnya bagi bisnis di sektor ritel atau pariwisata, sehingga dibutuhkan penyesuaian bisnis untuk memenuhi kebutuhan baru masyarakat di masa new normal,” tambah Devina.
(Dani Jumadil Akhir)