Simak! Ini Persyaratan Terbaru Calon Penumpang Pesawat hingga Cara Beli Tiket

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Juni 2020 15:41 WIB
Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Maskapai penerbangan yang bernaung di Lion Air Group seperti Lion Air, Wings Air dan Batik Air membeberkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi penumpang pesawat penerbangan domestik.

Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Baca Juga: 2 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi WNA yang Terbang ke Jakarta 

Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut seperti dikutip dalam keterangan resmi Lion Air, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau

2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau

Baca Juga: Naik Pesawat di New Normal, Calon Penumpang Bisa Terbang Hanya Pakai Surat Kesehatan 

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya