JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE Nomor 7 Tahun 2020 ini menggantikan dua SE sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan demikian kedua SE tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Cek Syaratnya bagi Penumpang
SE Nomor 7 Tahun 2020 ditetapkan pada 6 Juni 2020 dan diteken oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.