Dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 membahas 3 poin utama mengenai syarat melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Pertama. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Kedua, Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Ketiga. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.
Baca Juga: 3 Maskapai Lion Air Group Hentikan Penerbangan, Bagaimana Cara Refund Tiket?