Dengan demikian dokumen-dokumen lainnya seperti yang diatur dalam SE sebelumnya tidak berlaku lagi.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dengan adanya SE Nomor 7 Tahun 2020, maka syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara lebih sederhana.
"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
(Dani Jumadil Akhir)