JAKARTA - Penggunaan larangan kantong plastik sekali pakai sudah berlaku sejak 1 Juli 2020. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019.
Larangan kantong plastik sekali pakai ini membuat bisnis penjual kantong plastik terancam. Salah satu pedagang di Pasar Jaya Kedoa Area 5 bernama Ayen mengatakan, akan tetap menjual produk plastik tersebut kalau memang pabrik masih tetap memproduksi.
"Tapi saya bakal banting setir, ganti haluan mungkin jadi ke sembako, tapi tetap jadi pedagang.” kata Ayen saat ditemui Okezone.
Dampak dari adanya peraturan tidak diperbolehkan adanya penggunaan kantong plastik ini menurut beberapa pedagang sangat berpengaruh, banyak konsumen yang enggan membeli banyak produk daripada biasanya diakibatkan belum mempunyai tempat atau wadah selain plastik untuk membawa sejumlah barang belanjaan.
Tidak hanya itu penurunan omzet juga dirasakan oleh salah satu pedagang, menurutnya penurunan omzet saat ini sudah turun daripada penghasilan sebelumnya.
Baca selengkapnya: Bisnis Terancam, Pedagang Kantong Plastik Banting Setir Jualan Sembako
(Fakhri Rezy)