Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 03:14 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Iurang BPJS Kesehatan mulai naik lagi pada awal bulan ini. Iuran termahal sebesar Rp150.000 untuk peserta mandiri kelas 1.

Jika ada peserta yang merasa keberatan dengan kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan, disarankan untuk turun kelas. Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang sulit karena pandemi virus corona.

"Siapa pun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II sebab pendapatan menurun akibat pandemi, maka dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Sebenarnya program turun kelas ini sudah ada sebelumnya. Namun saat ini BPJS memberikan kemudahan bagi para pesertanya untuk turun kelas sesuai dengan kemampuan ekonominya tanpa harus memenuhi syarat satu tahun menjadi peserta aktif. Program ini dimulai pada 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Baca Selengkapnya: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tidak Sanggup Bayar, Ini Caranya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya