JAKARTA - Pemerintah sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, sejak berdirinya OJK, fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh OJK. Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK mulai 2013. OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang tahun 2011. Pembentukan OJK untuk mengatur regulasi jasa keuangan menyontek kebijakan di Inggris saat itu. Demikian seperti dilansir Reuters.
Baca Juga: Rumor Pengawasan Bank Kembali ke BI, OJK Buka Suara
Merespons hal itu, Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyebut apabila pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia. Maka seluruh kewenangan OJK akan dicabut dan seluruhnya berada di bawah bagian BI.
"Maka kewenangan OJK pasca dilebur ke Bank Indonesia tidak ada lagi. Dan seluruh pegawai OJK akan dimutasi ke BI. Ini tinggal Presiden buat Perpu pembubaran OJK," ujar dia kepada Okezone, Sabtu (4/7/2020).