Kewenangan OJK 'Lenyap' jika Pengawasan Bank Kembali ke BI

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 04 Juli 2020 11:32 WIB
Perbankan. Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama ini, sejak berdirinya OJK, fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh OJK. Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK mulai 2013. OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang tahun 2011. Pembentukan OJK untuk mengatur regulasi jasa keuangan menyontek kebijakan di Inggris saat itu. Demikian seperti dilansir Reuters.

Baca Juga: Rumor Pengawasan Bank Kembali ke BI, OJK Buka Suara 

Merespons hal itu, Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyebut apabila pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia. Maka seluruh kewenangan OJK akan dicabut dan seluruhnya berada di bawah bagian BI.

"Maka kewenangan OJK pasca dilebur ke Bank Indonesia tidak ada lagi. Dan seluruh pegawai OJK akan dimutasi ke BI. Ini tinggal Presiden buat Perpu pembubaran OJK," ujar dia kepada Okezone, Sabtu (4/7/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya