Dari sisi investor pasar modal, sampai dengan Mei 2020, terdapat pertumbuhan jumlah investor sebesar 13% menjadi 2,81 juta investor, yang terdiri dari investor saham, reksa dana, dan obligasi, dibandingkan akhir tahun lalu. Investor saham mengalami kenaikan sebesar 8% dari tahun 2019 atau mencapai 1,19 juta investor saham berdasarkan Single Investor Identification (SID) per Mei 2020. Jika dilihat dari klasifikasi usia investor, Pasar Modal Indonesia mulai didominasi oleh investor muda dan milenial, tercermin dari tren pertumbuhan investor saham yang berada pada usia 18-30 tahun dalam 4 tahun terakhir.
Pertumbuhan aktivitas investor ritel dalam tiga bulan terakhir juga melonjak yang secara rata-rata naik lebih dari 50% (periode April -Juni 2020) dibandingkan di periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari sisi jumlah produk berbasis Local Index, pertumbuhan Exchange Traded Fund (ETF) yang eksponensial, membuat Indonesia menduduki peringkat pertama di ASEAN, seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan sejak 2018.
Pada Juni 2020, telah dicatatkan 2 produk ETF baru di BEI, sehingga sampai dengan saat ini, telah terdapat 45 ETF tercatat, 22 Manajer Investasi Penerbit ETF, dan 7 Dealer Partisipan ETF di Pasar Modal Indonesia. Nilai transaksi ETF secara keseluruhan juga terus menunjukkan peningkatan yang signifikan pada beberapa tahun terakhir dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 55% sejak 2016 sampai dengan 2019.
Sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah dalam memitigasi dampak COVID-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self-Regulatory Organisation (SRO) melalui koordinasi bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal. Diantaranya, pertama, dukungan BEI dalam penyediaan infrastruktur teknologi informasi (TI) kepada Anggota Bursa (AB) selama work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud.
Kedua, pemotongan biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat. Ketiga, penerapan relaksasi atas Dana Jaminan dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi 0,005% dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
Keempat, penerapan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50% atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.
Kelima, pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun. Keenam, dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan.
(TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)