Minggu Depan, Ombudsman Lapor Rangkap Jabatan Komisaris BUMN ke Jokowi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 14:01 WIB
BUMN (Foto: Instagram Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal segera melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, Ombudsman juga akan memberikan beberapa masukan untuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rekrutmen komisaris BUMN.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Perpres untuk mengatur mekanisme pemilihan komisaris BUMN agar tak rangkap jabatan. Saat ini, ada beberapa usulan yang sedang disiapkan untuk nantinya paling lambat dua pekan lagi akan disampaikan ke Presiden Jokowi.

"Belum kita sampaikan. Mungkin minggu depan atau paling telat dua minggu lagi akan kita sampaikan," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan, Ini 3 Usulan Ombudsman 

Menurut Alamsyah, saat ini pihaknya juga tengah melakukan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini untuk memitigasi adanya peluang jual beli pengaruh dalam pemilihan komisaris BUMN nantinya.

"Sekarang kita sampaikan pendalaman kita berdiskusi dengan KPK juga kita butuh masukan hal hal berkaitan dengan mitigasi peluang adanya jual beli pengaruh. Itu kan harus juga diatur. Setelah itu kita akan kirimkan ke Presiden," jelasnya.

Baca Juga: Erick Thohir Diminta Umumkan Hasil Kinerja Komisaris BUMN, Termasuk Ahok 

Alamsyah membeberkan, nantinya usulan Perpres tersebut akan fokus kepada floating dan kriteria penempatan dari komisaris BUMN, sehingga dalam memilih komisaris ini bisa lebih baik lagi dan tidak mengabaikan mekanisme yang ada.

"Jangan dilakukan oleh kementerian atau kepala instansi. Harus jatuh pada Perpres. Tapi kemudian Perpresnya harus memadatkan peraturan Menteri BUMN tentang proses rekrutmen yang lebih proper nah ini juga harus kita dorong sehingga perpres dan aturan matching. Kita mendapatkan hasil yang lebih baik," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya