JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) dilibatkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia. Di mana saat ini penyebaran Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
“Dengan bantuan dari pemerintah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi, dan memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak,” kata Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan Pos Indonesia Ihwan Sutardianta, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: KPK Terima 621 Laporan soal Bansos, Didominasi Warga Tak Dapat Bantuan
Dia menyatakan, dengan jaringan dan sumberdaya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, PT Pos Indonesia dan Bank Himbara telah meyalurkan BST Kementerian Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 3 tahap yakni pada bulan April, Mei, dan Juni 2020, dengan nilai Rp600 ribu per bulan per KPM kepada sebanyak 9 juta KPM.
“Kemudian untuk proses penyaluran di daerah 3T, akan dibayarkan sekaligus untuk tiga tahap. Hal ini dimaksudkan agar proses salur lebih efektif, memudahkan dan meringankan KPM (menghindari timbulnya ongkos dan waktu untuk berangkat dan pergi dari rumah ke lokasi distribusi BST),” ujarnya.