"Dana talangan ini sebagai penyelesaian kewajiban kami kepada pemegang MTN dan sebagian kecil digunakan untuk modal kerja. Kalau kebutuhannya cukup besar tapi jangka pendek 2020 paling tidak kami bisa antisipasi gagal bayar kepada pemegang MTN," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Perumnas Kebut Pembangunan Proyek TOD pada 2019
Menurut Budi, mekanisme pemberian dana talangan diusulkan melalui skema Special Mission Vehicle (SMV) melalui PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Perumnas mengusulkan bentuk dana talangan itu berbentuk surat utang yang sifatnya perpetual bond.
Namun, dirinya memastikan Perumnas tetap akan membayar bunga kepada pemerintah. Pembayaran sendiri bisa dilakukan dalam tempo 8 tahun.