JAKARTA - Pelarian Maria Pauline Lumowa, salah satu tersangka utama kasus pembobolan BNI berakhir. Buron selama 17 tahun, Maria akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia.
Modus operandinya, PT Gramarindo menggunakan fasilitas kredit ekspor (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif. Perusahaan itu menggunakan BNI sebagai advising/confirming bank. L/C tersebut fiktif karena perusahaan sama sekali tak melakukan ekspor BBM sesuai dokumen tapi malah menerima pembayaran.
Baca juga: Perjalanan Panjang Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun
Namun, apakah itu Letter of Credit?
Mengutip Peraturan Bank Indonesia nomor 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran transaksi impor, Jakarta, Kamis (9/7/2020), Letter of Credit atau L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Dalam PBI tersebut, L/C lebih berfokus pada transaksi impor. Dalam pembayaran transaksi impor dengan L/C, bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.