Maria Pauline Gunakan L/C Fiktif untuk Bobol Rp1,7 Triliun, Apakah Itu?

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 12:43 WIB
Maria Pauline (Kemenkumham)
Share :

C. meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Selain itu, Bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dana tau berjangka. Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka

jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.

Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagai mana dimaksud, wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya