JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang mencatat jumlah pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 1.276 orang, sedangkan 50 ribu orang dirumahkan.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyebut pandemi Covid-19 ini berdampak pada sektor industri di Karawang. Seperti penurunan aktivitas ekonomi salah satunya Industrialisasi.
"Karawang ini cukup banyak pabriknya sekitar ada 1.000 lebih dengan jumlah tenaga kerja 387 ribu orang. Dan yang kemarin dampak PHK sebanyak 1.276 orang. Sedangkan 50 ribu orang dirumahkan secara begilir dan dikasih gaji 50%," ujar dia dalam diskusi online bersama iNews, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Dampak Corona, Kas KAI Bakal Minus Rp3,4 Triliun di Akhir Tahun
Kemudian, lanjut dia pihaknya saat ini menjaga agar perusahaan di Karawang tidak ada yang melakukan PHK. Lalu dia ingin tenaga kerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali.
"Jadi tugas kami menjaga tidak ada lagi pekerja yang di PHK," ungkap dia.
Dia juga menambahkan, beberapa hari yang lalu ada tiga perusahaan yang tenaga kerjanya terindikasi positif Covid-19. Maka pihaknya dengan sigap melakukan penindakan.
Baca Juga: Erick Thohir Ternyata ke KPK Minta Pendampingan Kawal Dana Pemulihan Ekonomi Rp149 Triliun
"Mereka yang terindikasi Covid-19 harus tidak beroperasi selama 14 hari. Kita cek kemudian memulai dengan kebijakan baru," jelas dia.
Menurut dia, potensi industri ini terjadi penurunan sangat tajam di mana pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 1.200 orang. Oleh karena itu pihak-pihak perusahaan harus bisa mengangkat kerja baru nantinya.
"Walaupun memerlukan waktu yang sangat lama," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)