Dari jumlah tersebut, bank dalam kepemilikan asing yang asetnya diatas Rp100 triliun diantaranya, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank Indonesia, OCBC NISP, UOB Indonesia, Permatabank, dan MUFG Bank. "Porsi kepemilikan tidak menjadi masalah, yang penting kontribusinya kepada perekonomian Indonesia, menjalankan fungsi intermediasi agar dunia usaha berjalan sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya pajak meningkat," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pakai Face Shield saat Dengar Catatan DPR soal RAPBN 2021
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto pun mengungkapkan, peran serta komitmen kepemilikan modal perbankan nasional sangat dibutuhkan guna menjaga sustainabilitas atau keberlangsungan kinerja bank ditengah tekanan pandemi covid-19. Menurutnya, ditengah kondisi saat ini, pemilik modal harus senantiasa berkomitmen menjaga kesehatan bank, tak peduli dari asing maupun dalam negeri.
“Kita memonitori dua risiko ini saja risiko likuditias risiko kredit dan bantalan yang cukup memadai dari sisi car. Oleh karena itu, peran kepemilikan modal sangat diperlukan dalam kondisi krisis saat ini,”tandasnya.
(Feby Novalius)