JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.76/2020 tentang Perubahan Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam Perpres tersebut diatur mengenai tuntutan pidana jika ada yang sengaja memalsukan identitas demi mendapatkan kartu prakerja. Tak hanya pidana, pemalsu juga akan dituntut ganti rugi.
“Dalam hal penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi , Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan pasal 31D Perpres 76/2020, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut
Tidak hanya itu, jika penerima kartu prakerja ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/insentif wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak maka akan ada tuntutan pidana.