Alasan Jokowi Masukkan UMKM Jadi Peserta Kartu Prakerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 13:45 WIB
Kartu Prakerja (Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Aturan ini mengubah dari aturan sebelumny yakni Perpres nomor 36 tahun 2020. 2020.

Salah satu bentuk perubahannya adalah maksud dan tujuan dari program kartu pra kerja. Semula program kartu pra kerja hanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja saja.

 Baca juga; Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut

Kini peruntukan program tersebut ditambah menjadi satu poin lagi. Adalah tujuannya untuk mengembangkan kewirausahaan karena dalam program kartu pra kerja nantinya para pelaku UMKM bisa ikut mendaftar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya