JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung agar lancar dan penetapannya hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan hal tersebut menjadi hasil pembahasan saat pertemuan dengan 15 bank besar beserta Perbanas dan Himbara. Dalam kesempatan tersebut OJK menekankan agar perbankan lebih berani memasang target penyaluran kredit mulai akhir tahun ini dan tahun 2021 nanti.
Baca juga: Jepang hingga Australia Juga Punya OJK, di Tengah Covid-19 Keuangannya Terjaga
"Kami harapkan nanti di kuartal ketiga akan ada data untuk menentukan berapa lama perpanjangan POJK 11 tersebut akan diperpanjang," ujar Wimboh dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Selain itu, pihaknya mendorong Bank untuk melakukan revisi RBB dengan memasukkan faktor perpanjangan relaksasi POJK 11/2020. Sementara, bank dijanjikan akan didukung kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah.