"Kalau semua prinsip diikuti, logika hukumnya tidak akan ada pemanggilan oleh lembaga hukum, tidak ada temuan BKP, dan tidak mungkin ada keluhan dari para stakeholder kita," jelas dia.
Dalam kondisi pandemi, lanjutnya, pengadaan barang dan jasa dapat berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 tahun 2018. Di mana pengadaan tidak harus lelang, tapi bisa dengan penunjukkan langsung, pemilihan langsung, atau swakelola. Terpenting pengadaan tetap memperhatikan prinsip kehatian-hatian dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Perka LKPP Nomor 13 tahun 2018 tersebut disebutkan kondisi darurat terbagi dalam tiga kriteria bencana. Pertama bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus hingga tanah longsor. Kemudian bencana non alam meliputi gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Terakhir bencana sosial, yakni konflik antar kelompok atau komunitas masyarakat.
"Dari tiga kriteria ini, kita ada di nomor dua sehingga ini sudah bisa menjadi payung hukum temen-temen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)