JAKARTA - Penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mencapai 23%. Saat ini, seluruh direktorat di KKP terus digenjot untuk mempercepat penyerapan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar menyebut, KKP menganggarkan sekitar Rp355 miliar untuk penangangan dampak pandemi Covid-19 yang dikemas dalam 22 kegiatan. Seperti kegiatan sosial berupa pembagian sembako dan ikan segar untuk masyarakat hingga pengadaan coldstorage guna menampung hasil produksi nelayan dan pembudidaya.
Baca juga: Target Ekspor Laut Tahun Depan Naik, Intip Produk-Produk Andalannya
"Salah satu yang bisa menyelamatkan ekonomi kita di kondisi ini adalah belanja pemerintah. Itu makanya kenapa kita dorong penyerapan anggaran itu dipacu," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Kemudian, lanjut dia, dirinya belum puas dengan penyerapan 23% anggaran yang sudah berjalan di KKP. Namun dia menyadari adanya kendala yang dihadapi para pengguna anggaran di masa pendemi Covid-19.
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sudah Dikaji Mendalam
"Seperti perubahan harga barang dan jasa di masa pandemi, aktivitas produksi yang sempat terhenti, hingga payung hukum pengadaan," ungkap dia.
Sementara itu, Irjen KKP Muhammad Yusuf menyebut ada prinsip yang harus dipegang dalam pengadaan barang jasa, yakni harus efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil, dan akuntabel.
Baca juga: Menteri Edhy Pastikan Lapangan Kerja Baru untuk 14 ABK Long Xing 629
"Kalau semua prinsip diikuti, logika hukumnya tidak akan ada pemanggilan oleh lembaga hukum, tidak ada temuan BKP, dan tidak mungkin ada keluhan dari para stakeholder kita," jelas dia.
Dalam kondisi pandemi, lanjutnya, pengadaan barang dan jasa dapat berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 tahun 2018. Di mana pengadaan tidak harus lelang, tapi bisa dengan penunjukkan langsung, pemilihan langsung, atau swakelola. Terpenting pengadaan tetap memperhatikan prinsip kehatian-hatian dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Perka LKPP Nomor 13 tahun 2018 tersebut disebutkan kondisi darurat terbagi dalam tiga kriteria bencana. Pertama bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus hingga tanah longsor. Kemudian bencana non alam meliputi gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Terakhir bencana sosial, yakni konflik antar kelompok atau komunitas masyarakat.
"Dari tiga kriteria ini, kita ada di nomor dua sehingga ini sudah bisa menjadi payung hukum temen-temen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)