Ketua BPK: Pelaporan Benny Tjokro Tak Akan Dicabut, Dia Sudah Memberikan Keterangan Palsu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 18:25 WIB
Benny Tjokro (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna tidak akan mencabut laporan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri. Sebab, terdakwa korupsi kasus Jiwasraya itu telah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Baca Juga: BPK Sudah Kantongi Total Kerugian dari Kasus Jiwasraya 

Laporan itu resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Dalam hal ini, Benny Tjokro dipersangkakan dengan pasal 207 KUHP, 310 KUHP dan 311 KUHP.

"Bukan hanya melakukan pencemaran nama baik tapi juga memberikan keterangan palsu dengan konsepsi hukum yang sudah kita jelaskan," kata Agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Mabes Polri 

Dia menyatakan pihaknya telah menjalani tugas dengan baik sebagai lembaga negara dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

"Yang dilakukan oleh BPK sebagai lembaga eksternal adalah melakukan perhitungan kerugian negara, metode yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara berbeda dengan metode audit yang lain perhitungan kerugian negara dilakukan setelah ada permintaan dari kejaksaan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya