JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan. Regulasi yang ketat dinilai penting mengingat industri perbankan merupakan jantungnya aktivitas ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps yang berdampak sistemik.
"Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management," ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Terungkap Fakta, 42 Bank di Indonesia Berstatus Kepemilikan Asing
Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan.
Namun, bila aksi fraud masih tetap terjadi, masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Dilanjutkan oleh bank Himbara sendiri, ada pengawasan dari auditor eksternal.
Baca juga; Bos-Bos Bank BUMN dan Swasta Kumpul di Lapangan Banteng, Ada Apa?
Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.