Untuk itu pihaknya melakukan penguatan sistem perkarantinaan meningkatkan kompetensi SDM, sarana dan prasarana laboratorium, kerjasama pengawasan dengan TNI, Polri serta instansi terkait. Dan juga tidak kalah pentingnya adalah mengajak serta masyarakat untuk berpartisipasi.
Pemusnahan komoditas asal Korsel ini dilakukan di PT. KSI Kediri ini dengan cara di bakar. Turut hadir sebagai saksi pemusnahan yang disaksikan adalah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik barang.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan pangan meminta peredaran jamur Enoki asal Korea Selatan dihentikan. Sebab, dapat menyebabkan suatu penyakit.
Jamur tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.
Larangan itu dikeluarkan setelah Badan Ketahanan Pangan mendapat informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO. Melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
(Dani Jumadil Akhir)