3. Terapkan untuk lisensi dan izin
Setelah berhasil mendaftarkan nama usaha dan nomor ID pajak. Selanjutnya harus mengajukan lisensi dan izin tertentu. Seperti izin usaha umum, izin makanan dari departemen kesehatan negara dan izin penanganan makanan untuk pemilik dan karyawan.
4. Promosi
Kegiatan ini penting untuk menarik perhatian para konsumen. Mempromosikan bisa melewati sejumlah cara seperti online ataupun lokal. Online misalnya, bisa melalui media sosial. Bisa juga mendistribusikan brosur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)