Lalu, terhadap 17 kapal ikan indonesia, 2 kapal dihukum karena berkaitan dengan destructive fishing, dan 15 kapal diberi sanksi administrasi. Ini sebagai bentuk pembinaan terhadap nelayan Indonesia.
"Dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku illegal fishing, kami menangani ABK-nya sebanyak 343 orang awak kapal selama 2020. dengan rincian 21 org berstatus tersangka, 108 org berstatus non-justicia, proses di kejaksaan 37 org, proses di dirjen imigrasi sebanyak 133 orang dan 44 org telah dipulangkan ke negara asal," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)