JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin menggabungkan atau melakukan merger terhadap bank-bank syariah BUMN pada Februari 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, rencana konsolidasi ini perlu ada pembicaraan mendalam terkait merger tersebut.
"Konsolidasi ini kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu," kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Perbankan Syariah Mulai Sakit karena Corona
Menurutnya, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.