JAKARTA - Peraturan LPS nomor 3 tahun 2020 terkait PP nomor 33 tahun 2020 mulai disosialisasikan. Peraturan tersebut tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS akan melakukan penempatan dana dengan syarat ke bank-bank yang bermasalah dalam hal likuiditas. Namun, penempatan dana ini hanya bersifat sementara.
Baca juga: Bank BUMN Tetap Bayar Premi LPS meski Dapat Suntikan Rp30 Triliun
"Ini penempatan dananya bersifat sementara, bukan untuk penyelamatan bank, dalam konteks mengatasi gangguan kestabilan sistem keuangan. Mohon jangan disalah artikan. Itupun penempatan dana selama-lamanya hanya 6 bulan," ujar Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).