Tangani Bank Gagal yang Bermasalah, Ini Kriteria Tambahan LPS

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 16:06 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

 Baca juga: Dapat Titipan Uang Negara, Bank BUMN Kucurkan Kredit Rp36 Triliun

"Kami juga akan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, berdasarkan permasalahan yang diketahui LPS dari hasil pemantauan, dan atau pertimbangan dari OJK, yang mencakup keterkaitan permasalahan bank dengan sektor, industri, dan atau lembaga lainnya (interconnectedness)," jelas Halim.

Nantinya, LPS juga akan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan masing-masing metode resolusi. Selain itu, lanjut dia, ketersediaan investor juga akan turut dipertimbangkan.

"Ini berdasarkan ketersediaan calon bank penerima yang memenuhi persyaratan untuk mengambil alih sebagian atau seluruh aset atau kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas," tambahnya.

Selain itu, LPS mempertimbangkan efektivitas dari penanganan yang diberikan nantinya. "Ini berdasarkan pemenuhan prasyarat pemilihan metode resolusi (orderly manner)," pungkas Halim.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya