Keempat, mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam seleksi kerja.
Sebagai informasi, kabar baik datang bagi teman-teman penyandang disabilitas. Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) bersama dengan Kementerian BUMN sepakat untuk memperkerjakan penyandang disabilitas.
Hal tersebut dimaksudkan dalam upaya memberikan perlidungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas.
(Feby Novalius)