JAKARTA - Pemerintah yang telah menyediakan skema penempatan dana Pemerintah ke Industri Perbankan. Selain ke Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penempatan dana Pemerintah ini sangat membantu likuiditas perbankan. Terutama dalam menjalankan perannya sebagai katalis program pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Sri Mulyani Guyur Rp11,5 Triliun ke BPD, Ini Rinciannya
"Sebagai kita pahami, industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi bagi pelaku usaha yang terdampak dan menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka," kata Wimboh di Jakarta, Senin (27/7/2020).