Asik, PNS Boleh Cuti Sakit Sehari dan Berobat ke Luar Negeri

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 10:52 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.

PP 17/2020 merupakan hasil revisi dari PP 11/2020. Dimana pada PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.

“Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto yang dikutip dari akun resmi KemenPANRB, Senin (26/7/2020).

Baca Juga: Fakta Komentar PNS soal Gaji ke-13 Cair, Nomor 5 Dibaca Bu Sri Mulyani 

Dia mengatakan, aturan baru ini dikarenakan sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos. “Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari engga berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang,” ungkapnya.

Selain soal cuti sakit, di PP tersebut juga diperbolehkan bagi PNS untuk berobat keluar negeri. Haryomo mengatakan diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: 5 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair, Jadi Senjata Lawan Corona 

“Sekarang diperbolehkan sepanjang bahwa dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodir juga,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya