4 Syarat Wajib Naik Kereta Api Selama Pandemi Corona

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 15:40 WIB
Syarat Naik Kereta Api Selama Pandemi Virus Corona. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi para penumpang yang akan naik kereta api (KA). Ada empat hal wajib sebelum melakukan perjalanan KA.

Pertama, menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Kini calon penumpang sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan PT KAI bekerjasama dengan PT RNI.

Baca Juga: 5 Fakta Mujenih Petugas KRL Temukan Rp500 Juta hingga Hadiah dari Erick Thohir

Atau menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Kedua, calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Demikian dikutip dalam keterangan KAI, Rabu (29/7/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya