JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk yang ketiga kalinya. Pelaku usaha pun diingatkan karena terjadi peningkatan kasus positif virus corona di perkantoran.
Gubernut DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam 2 minggu klaster perkantoran menjadi salah satu tempat bermunculan kasus-kasus baru. Untuk itu, dalam masa PSBB transisi pertama yang kembali diperpanjang, dunia usaha harap memperhatikan hal tersebut.
:Saya ingatkan dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan. Bila separuh kapasitas, terapkan protokol kesehatan dan kerja secara bergantian menjadi ada jeda," tegasnya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Anies: Positivity Rate Jakarta 6,5%, di Atas Standar WHO
Dirinya pun tidak segan untuk segera menindak dunia usaha atau pelaku usaha apapun yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Bahkan denda progresif pun akan dikenakan.