Hanya saja, bila melihat dari sisi untuk kemanan nasional, hal tersebut bisa diikuti. Indonesia juga harus mengedepankan keamanan data yang ada di setiap media atau aplikasi yang ada.
Baca Juga: Data 1,3 Juta PNS Kemdikbud Bocor di Media Sosial
Enda pun berharap Indonesia punya dasar hukum yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undangan (RUU) Data Pribadi. Tujuannya supaya masyarakat Indonesia terlindungi dengan adanya kebocoran data dan segala hal lainnya.
"Aplikasi luar Facebook, Instagram TikTok, Google masih boleh ngapa-ngapain aja data pengguna Indonesia. Jadi perlu dasar hukumnya. Tokped, Bukalapak data bocor, masih belum ada sanksi. Ini yang harus diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi," tegasnya. (feb)
(Rani Hardjanti)