Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di provinsi/kabupaten/kota.
Untuk mendukung proses pembentukan TPAKD di seluruh daerah, OJK juga telah mengeluarkan Memorandum Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor 01/D.01/2016 tanggal 15 Maret 2016 terkait dengan arahan pembentukan TPAKD.
Dalam perkembangannya, TPAKD yang telah dibentuk sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah adalah sebanyak 187 TPAKD dengan rincian 32 TPAKD tingkat provinsi dan 155 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi.
Berbagai program telah dilaksanakan oleh masing-masing TPAKD bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam meningkatkan perekonomian daerah, mulai dari pelaksanaan program literasi keuangan dan asistensi, penguatan infrastruktur akses keuangan hingga berbagai macam kegiatan yang dapat meningkatkan perluasan akses keuangan di daerah, baik dari pelaksanaannya maupun dari segi pemantauan dan evaluasi perkembangan akses keuangan daerah.