Guna mencapai target indeks inklusi keuangan menjadi 90% pada akhir tahun 2024 sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pemerintah kini fokus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan strategis tahun 2020 guna mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang berdaya saing untuk pertumbuhan berkualitas. Salah satu kebijakan strategis OJK yaitu Mempercepat Penyediaan Akses Keuangan yang diantaranya dilakukan melalui optimalisasi peran dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Pembentukan TPAKD sendiri berawal dari hasil pertemuan Presiden RI dengan perwakilan industri jasa keuangan. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh ketua dan pimpinan lembaga tinggi negara, Gubernur Bank Indonesia dan para menteri kabinet kerja serta seluruh kepala daerah pada tanggal 15 Januari 2016.
Dalam pertemuan dimaksud dijelaskan tentang pentingnya upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam mendukung ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pencapaian target indeks inklusi keuangan.