Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 311 program TPAKD yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Selain itu, adanya implementasi program tematik berupa kegiatan business matching dan kredit/pembiayaan melawan rentenir, hal ini menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di daerah dalam rangka pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Sarjito menegaskan, ”Keberhasilan TPAKD tentunya sangat dipengaruhi oleh adanya dukungan, komitmen dan peran aktif dari pihak pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, LJK, dan pihak terkait lainnya”.
Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai stakeholders, diharapkan akses keuangan dapat lebih terbuka untuk masyarakat di daerah, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.
CM
(Yaomi Suhayatmi)