JAKARTA - Ada kebijakan baru dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kali ini, yakni memilih lokasi saat ini berada. Peserta dibebaskan memilih lokasi tes di luar domisilinya.
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan bahwa peserta harus hati-hati dalam memilih lokasi. Pasalnya peserta dibatasi dalam melakukan perubahan lokasi tes.
“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi. Ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali," katanya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, Batas Waktu Cuma Seminggu
Dia mengatakan, pemilihan lokasi ini dilakukan saat daftar ulang tanggal 1 hingga 7 Agustus. Di mana peserta daftar ulang dengan masuk ke laman SSCASN BKN. Kemudian masuk pada lama resume. Lalu pilih lokasi saat ini baik dalam maupun luar negeri.